Desa Sukadana Timur

Kec. Sukadana, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Sukadana Timur

Perayaan

Hari Batik

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Menuju Desa Cerdas & Digital

PELAYANAN SURAT SECARA ONLINE DAPAT MELALUI CALL CENTER DESA

Info
Selamat datang di Desa Cerdas Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

Pada Bab II Pasal 5 disebutkan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa meliputi:

  1. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  3. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Penjelasan mengenai kutipan ketiga prioritas diatas, sebagaimana tercantum pada Pasal 6 dengan rincian sebagai berikut:

(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
  2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
  3. pengembangan Desa wisata.

(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa
    membangun;
  2. ketahanan pangan nabati dan hewani;
  3. pencegahan dan penurunan stunting;
  4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
  5. peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  6. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
  7. dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
  8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
  9. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem

(3) Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. mitigasi dan penanganan bencana alam; dan;
  2. mitigasi dan penanganan bencana nonalam.

(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini isi lengkap dari Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022:

Beri Komentar

Desa

0

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI0penduduk

0

PEREMPUAN

PEREMPUAN0penduduk

0

TOTAL

TOTAL0penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa Sukadana Timur untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa Sukadana Timur

Kepala Desa

UJANG MUHLIS

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

AAA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

DESI KURNIA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

JUMAIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

DIDIK ARIS WANDI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

MAHRUS

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

TANTI YULIANI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

BBB

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 1

WAYAN EVI NUTRIA.S

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Prakiraan Cuaca

Lokasi : Kab. Lampung Timur
Koordinat : 105.501709 -5.066322
Diperbarui 20-07-2024 jam 02:36:29

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
16-09-2024 jam 07:01:12
Shakemap
7.7 LS ; 106.56 BT
Magnitude 4.1
Kedalaman 27 km
Pusat gempa berada di laut 79 km Tenggara KAB-SUKABUMI
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Surade
Menu Kategori
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 105
Kemarin : 22
Total Pengunjung : 5.616
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.222.22.127
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Prakiraan Cuaca

Lokasi : Kab. Lampung Timur
Koordinat : 105.501709 -5.066322
Diperbarui 20-07-2024 jam 02:36:29

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
16-09-2024 jam 07:01:12
Shakemap
7.7 LS ; 106.56 BT
Magnitude 4.1
Kedalaman 27 km
Pusat gempa berada di laut 79 km Tenggara KAB-SUKABUMI
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Surade
Menu Kategori
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 105
Kemarin : 22
Total Pengunjung : 5.616
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.222.22.127
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.951.533.000,00Rp. 1.957.533.000,00

99.69%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.810.181.500,00Rp. 1.957.533.000,00

92.47%

APBDesa 2023 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.365.112.000,00Rp. 1.365.112.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 31.276.000,00Rp. 31.276.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 555.145.000,00Rp. 555.145.000,00

100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 6.000.000,00

0%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 511.026.000,00Rp. 658.377.500,00

77.62%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 959.945.500,00Rp. 959.945.500,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 126.510.000,00Rp. 126.510.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 50.700.000,00Rp. 50.700.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 162.000.000,00Rp. 162.000.000,00

100%
Pemerintah Desa Sukadana Timur

UJANG MUHLIS

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

AAA

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

DESI KURNIA

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

JUMAIN

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

DIDIK ARIS WANDI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

MAHRUS

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

TANTI YULIANI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

BBB

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

WAYAN EVI NUTRIA.S

Kepala Dusun 1
Tidak Ada di Kantor